INHU – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Seberida kembali digagalkan aparat kepolisian. Seorang pria bernama HPG alias Hendra (39) ditangkap jajaran Polsek Seberida saat berada di pondok perkebunan kelapa sawit PT INECDA, Blok JK19, Desa Sibabat, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 00.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 23.00 WIB terkait maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto S.Sos,.M.H memerintahkan Kanit Reskrim Adam Malik bersama tim Kupu-Kupu Malam (KKM) untuk melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, tim KKP mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di sebuah pondok di areal perkebunan sawit PT INECDA. Polisi langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka yang saat itu sedang duduk di pondok tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan paket narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam bungkus rokok merek Lufman warna merah. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di kawasan Simpang Pipa Gas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida.
Tim kemudian bergerak ke rumah tersangka dan melakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat. Dari lokasi kedua tersebut, kembali ditemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam rumah.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 19 bungkus plastik klip bening berisi diduga sabu dengan berat kotor 14,54 gram, satu bungkus rokok merek Lufman warna merah, satu pipet berbentuk sendok, satu pak plastik bening, satu lembar tisu, satu unit handphone merek Samsung, uang tunai Rp420 ribu, serta satu unit timbangan digital.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana KUHP.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Kapolsek Seberida Kompol Handono Sujaryanto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Seberida. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang langsung kami respons cepat. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa jajaran Polsek Seberida akan terus meningkatkan patroli dan penyelidikan guna menekan peredaran narkoba.
“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjauhi narkotika. Jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba, segera laporkan kepada pihak kepolisian. Identitas pelapor akan kami lindungi,” tutup Kapolsek.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Seberida guna proses hukum lebih lanjut.***

